Pilkadasu Sarat Pelanggaran

Banyak pelanggaran ditemukan dalam Pilkadasu 2008. Panwaslih berharap KPU Provinsi dan Poltabes Medan segera menindak lanjuti laporan mereka.


Masa kampanye pasangan Cagub dan Cawagub Sumut yang sudah hampir berakhir masih berlangsung aman. Namun, sejauh ini, ternyata ajang Pilkadasu ini sarat pelanggaran. Demikian dikatakan Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Sumut David Susanto, Kamis (10/4).

Menurut David, sampai kini pihaknya menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan peserta Pilkadasu 2008, baik disengaja atau pun tidak. Begitupun, David menekankan, pihaknya berupaya maksimal untuk melakukan penghempangan indikasi pelanggaran jangan sampai menjadi pelanggaran.

“Kita terus bergerak ke setiap daerah. Tujuannya agar setiap indikasi pelanggaran tidak sampai menjadi pelanggaran. Sedangkan tindakan yang sudah dilakukan terhadap aparat negara yang memakai fasilitas negara, seperti mobil dinas dan lainnya, sudah diterapkan di 12 kabupaten dan kota, antara lain di Medan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Binjai, Langkat, Simalungun, Sibolga, Tapanuli Tengah, dan Nias,” ujarnya.

David mengakui, sebagai Panwas, pihaknya melakukan pemantauan indikasi pelanggaran terhadap tiga hal. Yakni, pemakaian dan pemanfaatan fasilitas negara oleh aparat negara. Kemudian, ketaatan pelaksanaan jadwal kampanye oleh peserta dan calon dibandingkan dengan laporan yang disampaikan kepada penyelenggaran Pilkada/Pilgubsu, serta mobilisasi massa atau arak-arakan pendukung dalam sebuah kampanye.

Salah satu pelanggaran dan sudah dilaporkan Panwaslih adalah insiden penggunaan mobil dinas yang dilakukan Wakil Ketua DPRD-SU Ali Jabbar Napitupulu dalam kampanye bagi pasangan Syamsul Arifin-Gatot. Kemarin, anggota Panwaslih Medan Kota M Effendi melaporkannya ke Mapoltabes Medan.

Dalam laporan yang tertuang di STPL/996/IV/2008/Tabes, disebutkan peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/4) di lapangan Jalan Air Bersih Medan. Terlapor datang sebagai juru kampanye ke lokasi kampanye dengan menggunakan mobil dinas berplat BK 2 B yang telah diubah menjadi hitam.

Atas masalah ini Ali dikenai UU RI No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan dan jo PP RI No 6 tahun 2005 tentang pemilihan kepala daerah yang di dalamnya tercantum larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta.

Ketua Panwaslih Kota Medan Rahmat Kartolo membenarkan pelanggaran itu dan telah mengirimkan tembusan ke KPU Provinsi dan Ketua DPRD-SU dan pihak terkait lainnya. “Panwaslih harus bersikap netral. Ali Jabbar sebagai Jurkam yang notabene juga Wakil Ketua DPRD-SU melakukan pelanggaran dengan menggunakan fasilitas milik rakyat. Jangan dikorbankan harta milik rakyat untuk kepentingan kelompok,” tegas Rahmat.

Panwaslih Medan memiliki cukup bukti, baik foto maupun rekaman video pelanggaran yang dilakukan Ali Jabbar. “Bila bukti tak memenuhi, Panwaslih tidak akan berani melaporkan kepada KPU Provinsi dan Polri. Banyak pelanggaran yang terjadi selama jalannya kampanye. Namun yang memenuhi unsur pelanggaran administratif dan pidana hanya Ali Jabbar,” kata Rahmat. Ia berharap KPU Provinsi dan Poltabes Medan segera menindak lanjuti laporan itu. Sayangnya, Ali Jabbar mengelak konfirmasi dengan alasan sedang mengadakan pertemuan dengan Walikota Tanjung Balai.

Mendagri Setujui 16 April Libur

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H Mardiyanto dengan Keputusan No. 121.12-263 Tahun 2008 Tanggal 10-4-2008 yang didukung dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara kepada Bupati dan Walikota se-Sumatera Utara No. 1988/SEKR Tanggal 10 April 2008 dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara kepada Instansi Vertikal No.1990/SEKR Tanggal 10 April 2008 telah menetapkan Hari Libur bagi seluruh pekerja dan profesi di Sumut pada Rabu tanggal 16 April 2008, berkaitan  dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Pengumuman ini dilakukan, agar pimpinan perusahaan baik pemerintah maupun swasta dapat memaklumi, sehingga pada tanggal dimaksud bisa memberikan kesempatan kepada pekerja atau karyawan menyalurkan hak politiknya pada Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2008-2013.

Ketua Desk Pilkada Sumut, Drs H Muhyan Tambuse mengatakan, pengumuman libur sehari itu ditujukan agar tidak terjadi miskomunikasi antara pimpinan dengan karyawan.

“Kita menginginkan pengumuman libur sehari pada 16 April 2008 nanti bisa disikapi dengan arif oleh seluruh pimpinan, khususnya di instansi swasta. Karena untuk pimpinan di lingkup pemerintah, hal tersebut saya yakini tidak ada masalah,” ucap H Muhyan yang juga Sekdaprovsu itu.

Terkait perhitungan suara, Muhyan memerkirakan hasilnya sudah dapat diketahui antara tujuh sampai 10 hari setelah pencoblosan. “Karena itu, kita mengimbau kepada seluruh lembaga survei untuk menahan diri mengumumkan hasil Pilgubsu. Biarkanlah kewenangan tersebut dijalankan KPUD, terutama terkait persentase partisipasi pemilih yang diharapkan minimal 70 persen dari 8,4 juta lebih pemilih,” tukas H Muhyan.

Terkait urusan pembersihan alat-alat peraga kampanye usai Pilgubsu, H Muhyan menuturkan, hal tersebut sebenarnya menjadi tanggungjawab masing-masing calon bersama partai politik pendukungnya. Begitupun, pemerintah tetap mengambil peran untuk melakukan pembersihan.

Di tempat sama, H Eddy Syofian kembali menjelaskan, sebelum hari pencoblosan dilakukan, Pemprovsu bekerjasama dengan stasiun televisi swasta (Metro TV) akan menggelar debat terbuka. Debat yang digelar tanggal 12 April di Hotel Grand Angkasa Medan itu akan diikuti lima pasang calon. Kemudian tanggal 13 April, Pemprovsu kembali menggelar acara pertemuan dengan 1.800 pemilih pemula Pilgubsu yang akan digelar di Taman Budaya Sumatera Utara. Acara pertemuan dengan pemilih pemula ini akan dimeriahkan 18 grup band lokal. FADLY YASIR-GANDA

 

 

 

One thought on “Pilkadasu Sarat Pelanggaran

  1. Den,

    Pilkada seperti ini dimana-mana hal seperti ini terjadi. Tapi panwas biasanya cuma bisa berkoar-koar.

    Kelihatannya mesin politik PKS di Sumut lebih hebat dari partai-partai lain. Ini merupakan warning awal buat partai-partai lain utuk persiapan pemilu 2009.

    Bagaimanapun hasilnya, dengan selelsainya Pilkada Sumut dengan aman, yang menang SUMUT juga kan?

    Selamt buat pemenang, semoga ingat akan janji-janjinya waktu kampanye. Dan bagi yang kalah silahkan intropeksi diri dan berbakti untuk sumut di bidang yang lain.

    Horas….

Leave a comment